Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tengah mengkaji rencana fatwa terkait praktik jual beli emas secara digital. Kajian ini dilakukan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap transaksi berbasis teknologi.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa syarat utama dalam transaksi emas digital adalah keberadaan emas fisik sebagai underlying asset. Hal ini penting untuk memastikan transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah.
“DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada, tidak boleh hanya digital tanpa didukung emas fisik,” ujar Cholil, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa emas fisik menjadi kunci untuk menghindari unsur gharar atau ketidakjelasan yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, transaksi digital tetap harus memiliki dasar aset yang nyata.
Cholil yang juga Wakil Ketua Umum MUI menambahkan, pembahasan ini berbeda dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Menurutnya, fatwa tersebut mengatur perdagangan emas secara umum, sementara kajian kali ini fokus pada mekanisme jual beli emas secara online.
“Kalau bulion itu emas diperdagangkan sebagai komoditas. Sementara ini jual beli emas secara digital, tetapi tetap harus ada emasnya,” jelasnya.
Libatkan Bappebti
Dalam proses penyusunan fatwa, DSN MUI turut melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pada Selasa (7/4/2026), DSN MUI mengundang Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya untuk memberikan penjelasan teknis di Kantor DSN MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
Tirta menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan menjelaskan mekanisme perdagangan emas fisik secara digital yang berkembang saat ini.
“Apakah praktik ini sesuai dengan syariat Islam, sehingga nantinya bisa dinyatakan tidak mengandung unsur haram,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem perdagangan tersebut menggunakan emas fisik yang benar-benar tersedia dan dijamin, serta dilengkapi manajemen risiko untuk menjaga keamanan transaksi.
Perkuat Penyusunan Fatwa
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut keterlibatan Bappebti menjadi bagian penting dalam memperkuat kajian fatwa.
Menurutnya, DSN MUI memerlukan klarifikasi dari regulator untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola perdagangan emas fisik secara digital.
“Ini sebagai bahan masukan dalam merumuskan fatwa DSN MUI tentang jual beli emas fisik secara digital,” kata Ni’am.
Ia berharap, dengan pendalaman tersebut, proses penyusunan fatwa dapat segera rampung dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi emas secara digital.

















Discussion about this post