Jakarta – Usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkoba. Dukungan pun datang dari DPR RI.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pelarangan vape secara nasional. Ia menilai, penggunaan vape telah berkembang menjadi sarana kamuflase konsumsi zat terlarang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut.
“Saya sangat setuju atas usulan Kepala BNN. Ini bisa merusak bangsa jika tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).
Ia menilai vape kini kerap disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis baru yang telah masuk dalam kategori psikotropika. Oleh karena itu, ia mendorong agar larangan tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR.
“Saya mendukung agar larangan vape dimasukkan ke dalam RUU Narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Suyudi mengungkapkan temuan BNN terkait kandungan zat berbahaya dalam cairan vape. Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel, ditemukan sejumlah zat narkotika, termasuk kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), serta etomidate yang merupakan obat bius.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa narkotika terus berkembang dengan berbagai metode baru yang semakin sulit dideteksi.
BNN juga mencatat telah mengidentifikasi sebanyak 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang beredar di Indonesia.
Dengan temuan tersebut, BNN menilai larangan vape dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika.
Khususnya yang menggunakan media rokok elektrik sebagai alat konsumsi.
“Jika media vape dilarang, maka peredaran zat seperti etomidate juga dapat ditekan secara signifikan,” ujar Suyudi.
Pembahasan RUU Narkotika ke depan diperkirakan akan menjadikan usulan ini sebagai salah satu poin penting.
Seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan teknologi dalam peredaran narkoba.

















Discussion about this post