Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyusun aturan baru untuk Pengetatan Standar Tol melalui revisi instrumen penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah akan menuangkan regulasi tersebut dalam Peraturan Menteri PU (PermenPU) baru dan menargetkan penyelesaiannya pada akhir 2025 atau awal 2026.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Wilan Oktavian, mengatakan salah satu poin penting dalam Pengetatan Standar Tol dan revisi tersebut adalah pengetatan pengukuran International Roughness Index (IRI), yakni indikator ketidakrataan permukaan jalan.
“Sekarang SPM-nya terpenuhi, tapi jalannya bergelombang. Lubang memang tidak ada, tapi permukaan tidak rata. Di aturan lama, IRI hanya diukur setahun sekali. Itu yang sedang kita ubah,” ujar Wilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Wilan menjelaskan bahwa kondisi jalan tol sangat dinamis karena dilalui beragam jenis kendaraan, termasuk kendaraan berat.
Meskipun petugas melakukan pemeliharaan rutin dan inspeksi jalan, pengecekan IRI setahun sekali dinilai tidak mampu menggambarkan kondisi terkini di lapangan.
“Kalau diukur Januari 2025, data itu berlaku setahun. Saat dicek Juni, jalan mungkin tidak berlubang, tapi sudah bergelombang. Karena IRI-nya setahun sekali, penilaian masih pakai data Januari,” jelasnya.
IRI Diukur Tiga Bulan Sekali, Standar Jalan Tol Makin Ketat
Rancangan aturan baru mewajibkan penilaian IRI setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, pemantauan kualitas permukaan jalan tol akan lebih ketat dan akurat.
“Itu usaha kita sesuai arahan Pak Menteri (Dody Hanggodo). Isu jalan bergelombang itu kita jawab dengan pengetatan IRI. Nilainya akan diukur tiga bulan sekali dalam draft permen,” kata Wilan.
Wilan menjelaskan bahwa pemerintah masih menyusun aturan tersebut dan menargetkan penyelesaiannya pada akhir 2025 atau awal 2026.
SPM sendiri merupakan salah satu syarat penting untuk persetujuan kenaikan tarif tol. Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang bagi operator jalan tol untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, sesuai amanat UU No. 02 Tahun 2022.
“Sudah ada beberapa ruas yang jadwal kenaikan tarifnya tahun 2025. Mereka bisa mengusulkan, dan tugas kami mengecek pemenuhan SPM-nya. Kalau haknya terpenuhi, penyesuaian dilakukan,” ujarnya.

















Discussion about this post