Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang staf apartemen untuk menggali informasi terkait perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa RS, staf Ocean Apartment, di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (12/11/2025).
“Penyidik meminta keterangan RS untuk mendalami penyewaan apartemen yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa penyidik memeriksa RS sebagai saksi untuk menjelaskan hasil sewa apartemen milik Lukas Enembe.
KPK mencatat kasus ini terkait pengelolaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Papua pada periode 2020–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
KPK telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Penyidik menduga Deus Enumbi bekerja sama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum), dalam pengelolaan dana tersebut.
Menurut temuan penyidik, Lukas Enembe mengatur dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun.
Dengan penggunaan sekitar Rp 1 miliar per hari untuk berbagai keperluan pribadi dan kedinasan.
Dalam Kasus korupsi Penyidik juga menemukan bahwa Lukas Enembe membuat peraturan gubernur (Pergub).
Untuk memuluskan pengucuran dana operasional tersebut agar tampak legal di mata hukum. Melalui regulasi itu, Lukas berhasil mengelabui pengawasan Kementerian Dalam Negeri dan melancarkan penggunaan dana dengan nominal fantastis tersebut.

















Discussion about this post