Jakarta – Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 sebagai langkah positif untuk menyederhanakan proses demokrasi di Indonesia. Menurut Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, sistem pemilu serentak lima kotak suara yang digunakan selama ini dinilai terlalu kompleks dan membebani semua pihak, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu.
Ahmad Khoirul Umam, Direktur Eksekutif BRAINS, menyebut bahwa skema lima surat suara dalam satu hari pencoblosan – presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota – telah menimbulkan berbagai persoalan teknis dan beban kerja yang sangat tinggi di lapangan.
“Pemisahan antara pemilu nasional dan daerah merupakan solusi logis untuk memperbaiki tata kelola pemilu. Dengan pemisahan ini, beban teknis, risiko kesalahan logistik, dan tekanan terhadap penyelenggara dapat dikurangi secara signifikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2025).
Selain aspek teknis, Umam juga menyoroti aspek kualitas demokrasi lokal. Dalam model serentak, pemilu daerah kerap terpinggirkan oleh dominasi kampanye nasional. Dengan pemisahan jadwal, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus menilai calon legislatif dan kepala daerah berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar mengikuti tren politik nasional.
“Ini memberi peluang lebih besar bagi penguatan demokrasi lokal, karena pemilih bisa benar-benar fokus pada tokoh dan isu daerahnya, bukan sekadar terbawa arus nasional,” tambahnya.
Meski demikian, Umam mengingatkan bahwa implementasi putusan ini harus dirancang secara matang dalam revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk dalam hal pembiayaan, tahapan pelaksanaan, serta pendidikan pemilih.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut mewajibkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. DPR dan pemerintah diharapkan segera menyesuaikan aturan teknis agar perubahan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

















Discussion about this post