Jakarta – 23 Juni 2025
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengecam keras praktik penjualan sejumlah pulau di Indonesia yang ditayangkan melalui situs daring internasional. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi mengenai lima pulau di wilayah Indonesia yang ditawarkan untuk dijual di situs Private Islands Online. Salah satu pulau yang tercantum adalah Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diketahui berstatus sebagai kawasan konservasi dan berada di bawah pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
“Tidak boleh ada penguasaan penuh atas pulau kecil oleh individu, apalagi oleh warga negara asing. Ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan bertentangan dengan hukum agraria kita,” tegas Bahtra dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Menurut Bahtra, penjualan pulau secara komersial oleh pihak swasta tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, seluruh tanah dan kekayaan alam yang berada dalam wilayah Indonesia adalah milik negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa penguasaan pulau kecil oleh pihak swasta dibatasi maksimal 70 persen, dengan sisanya wajib dijadikan kawasan lindung.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan seseorang memiliki satu pulau secara utuh. Situs yang menjual pulau-pulau ini menyesatkan dan harus ditindak,” tambah Bahtra.
Pemerintah: Tidak Ada Pulau yang Sah Dijual
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa kelima pulau yang ditayangkan dalam situs penjualan tersebut tidak tercatat memiliki dokumen sah seperti hak milik atau hak guna. Bahkan sebagian besar dari pulau tersebut berada di wilayah konservasi, termasuk kawasan hutan lindung dan pesisir yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa praktik semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara.
Menanggapi fenomena ini, Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera melakukan tindakan konkret, di antaranya:
- Mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan pulau tersebut, baik individu maupun korporasi yang menjadi perantara.
- Mengirimkan nota diplomatik jika situs tersebut dikelola dari luar negeri untuk segera mencabut daftar pulau-pulau Indonesia.
- Memperkuat sistem pengawasan daring, terutama terhadap platform jual-beli internasional yang dapat mencantumkan objek-objek strategis milik negara secara tidak sah.
- Melakukan edukasi kepada publik mengenai ketentuan hukum penguasaan pulau dan lahan pesisir di Indonesia.
Ancaman terhadap Kedaulatan
Penjualan pulau secara ilegal bukan hanya persoalan agraria, tapi juga menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional. Pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki nilai strategis baik dari sisi geopolitik, sumber daya alam, maupun potensi wisata.
“Kalau kita biarkan ini terjadi, lama-lama negara bisa kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri,” tutup Bahtra.

















Discussion about this post