Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara resmi penetapan status tersangka terhadap keduanya oleh lembaga antirasuah.
“Untuk perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa KPK telah tetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara, BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Budi.
KPK tetapkan Yaqut dan eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melobi Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia memperoleh tambahan kuota haji.
Pemerintah memberikan tambahan kuota untuk menekan masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.Sebelum tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024, yang kemudian meningkat menjadi total 241 ribu jemaah.
Namun, KPK menilai pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Dari tambahan 20 ribu kuota, sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Melalui kebijakan itu, pemerintah mengalokasikan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan itu berdampak pada sedikitnya 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun.
Namun gagal berangkat meski terdapat tambahan kuota.
Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan.
Serta uang dalam mata uang dolar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum menyampaikan tanggapan resmi.
Maupun Ishfah Abidal Aziz terkait penetapan status tersangka tersebut.

















Discussion about this post