Jakarta — Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh desak dan kembali menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,7 juta masih terlalu rendah.
Dan belum mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di ibu kota. Ia juga menyoroti bahwa buruh di Jakarta menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh di Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi.
“Tidak masuk akal pekerja di gedung-gedung pencakar langit Jakarta kalah upah dengan buruh pabrik di Karawang dan Bekasi,” ujar Said di sela aksi.
Buruh Desak UMP DKI 2026 belum mencerminkan kebutuhan hidup layak
Sebagai perbandingan, pemerintah menetapkan UMP Kota Bekasi 2026 sebesar Rp 5.999.443 dan UMP Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.886.853. KSPI menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan UMP menjadi 100 persen KHL atau sekitar Rp 5,88–5,89 juta per bulan.
Serta memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.
Said juga mengutip data Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyebut pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 28 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tingkat kesejahteraan kota dengan upah yang diterima pekerja.
“Jakarta kaya, tapi buruhnya dibayar murah. Bahkan masih di bawah standar kota-kota besar di Asia Tenggara seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Hanoi,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah melalui mekanisme resmi Dewan Pengupahan.
Yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
“Prosesnya berjalan transparan dan terbuka. Buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama. Keputusan ini bukan sepihak,” kata Pramono di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pramono juga menyebut Dinas Tenaga Kerja dan jajaran pemerintah daerah mengawasi langsung proses penetapan UMP. Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah mencerminkan kondisi dunia usaha dan kemampuan ekonomi daerah.
Ia menilai sebagian tuntutan dalam aksi unjuk rasa justru berkaitan dengan persoalan upah di daerah lain, bukan semata-mata di Jakarta.
“Yang didemo bukan hanya UMP Jakarta, tapi juga UMP daerah lain. Karena pusat pemerintahan di Jakarta, maka aksi dilakukan di sini,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa undang-undang menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi selama mereka melakukannya secara tertib dan sesuai prosedur.
Saat ini, pemerintah menetapkan UMP DKI Jakarta sebagai yang tertinggi dibandingkan sebagian besar daerah di Indonesia. Pemerintah Provinsi DKI menyatakan optimistis pelaksanaan UMP 2026 dapat berjalan tanpa hambatan signifikan dari pelaku usaha.

















Discussion about this post