Site icon Parlemen.news

BPJS Nonaktif Disebut Tetap Dilayani, Irma Bongkar Fakta Lapangan: “Rumah Sakit Menolak!”

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Chaniago, melontarkan kritik kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataannya mengenai layanan bagi peserta PBI BPJS nonaktif.

Irma menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan. Ia menyebut masyarakat justru mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Menurut Irma, kebijakan efisiensi transfer ke daerah turut mempersempit akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Akses pelayanan kesehatan publik makin sulit. Masyarakat tidak mampu jadi kesulitan mendapatkan layanan, lalu di mana kehadiran pemerintah?” kata Irma.

Ia kemudian menyoroti pernyataan Menkes yang menyebut peserta PBI BPJS nonaktif tetap bisa memperoleh layanan kesehatan. Irma menegaskan banyak rumah sakit tidak menjalankan kebijakan tersebut.

“Kalau dibilang tetap dilayani, faktanya di lapangan tidak begitu. Rumah sakit tidak menerima pasien dengan status nonaktif, meskipun sudah ada surat edaran,” ujarnya.

Irma juga mempertanyakan pengawasan dari pemerintah terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia meminta Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit benar-benar menjalankan aturan yang telah dibuat.

Menurut Irma, ia menerima banyak laporan dari masyarakat di daerah pemilihannya yang tidak mendapatkan layanan karena status BPJS nonaktif. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan lemahnya kontrol di lapangan.

“Saya dapat laporan langsung dari warga, mereka datang ke rumah sakit tapi tidak dilayani. Lalu siapa yang mengawasi ini?” tegasnya.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sekitar 11 juta peserta PBI BPJS nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Ia menyebut Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kalau mereka sakit dan datang ke rumah sakit, mereka tetap bisa mendapat layanan,” kata Budi dalam rapat tersebut.

Exit mobile version