Jakarta – Komisi II DPR RI membatalkan rapat bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) yang sedianya membahas naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku belum mengetahui alasan di balik penundaan agenda tersebut.
Doli menjelaskan bahwa Komisi II telah memasukkan rapat internal itu ke dalam agenda resmi pada Selasa (14/4). Ia menyebut jajaran Komisi II memulai rangkaian kegiatan sejak pagi melalui pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, sebelum menjadwalkan sesi internal bersama BKD pada siang hari.
“Siangnya dijadwalkan ada rapat internal dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan. Sampai sekarang saya belum tahu alasannya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai pembatalan mendadak tersebut tidak lazim karena agenda yang sudah disusun biasanya melalui persetujuan pimpinan DPR. Doli juga masih menelusuri penyebab penundaan dan belum memperoleh informasi resmi terkait hal itu.
“Kalau sudah diagendakan dan diumumkan ke seluruh anggota, biasanya itu sudah melalui kesepakatan pimpinan. Tapi ini tiba-tiba ditunda tanpa penjelasan,” katanya.
Meski rapat tidak berlangsung, Doli tetap meminta bahan pemaparan dari BKD. Ia menyebut dokumen tersebut berisi pengantar serta analisis awal mengenai revisi UU Pemilu.
Menurutnya, BKD memetakan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong perubahan regulasi pemilu. BKD juga menghimpun berbagai usulan dari masyarakat sebagai bahan awal pembahasan.
Sebelumnya, Komisi II sempat menginformasikan rencana rapat itu kepada anggota. Namun, hingga waktu pelaksanaan, rapat tidak terlaksana tanpa penjelasan lebih lanjut.
