Site icon Parlemen.news

Kemenimipas Tekan Overcapacity, Ribuan Napi Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Jakarta – Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia menunjukkan perbaikan dari sisi kelebihan kapasitas (overcapacity). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat tingkat overcapacity kini berada di angka 85 persen, turun dari hampir 100 persen pada Juni 2025 dan 93 persen pada Agustus 2025.

Dalam audiensi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (9/4/2026), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memaparkan jumlah penghuni lapas dan rutan yang saat ini mencapai 271.468 orang.

Rinciannya terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Sementara kapasitas ideal hanya berada di angka 146.860 orang.

Dari total penghuni tersebut, lebih dari separuhnya merupakan kasus narkoba. Tercatat sebanyak 146.282 orang atau 53,9 persen memiliki latar belakang perkara narkotika. Sebaran terbanyak berada di Sumatera Utara (20.146 orang), Jawa Timur (13.345 orang), Jawa Barat (12.165 orang), Riau (9.969 orang), Kalimantan Timur (8.467 orang), Sumatera Selatan (8.374 orang), dan Jawa Tengah (7.871 orang).

Strategi Tekan Overkapasitas

Kemenimipas menerapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan overcapacity sekaligus memutus peredaran narkoba di dalam lapas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke UPT Ditjenpas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai salah satu langkah.

Sejak November 2024 hingga 27 Maret 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 2.284 narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan. Hampir 80 persen di antaranya merupakan kasus narkoba.

Selain itu, Kemenimipas juga mengembangkan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan sejak 2025 dengan melibatkan BNN dan organisasi profesi terkait. Program ini bertujuan memberikan layanan rehabilitasi medis dan sosial secara terpadu bagi warga binaan.

Hingga kini, 531 UPT Ditjenpas di 33 kantor wilayah menerapkan program tersebut dan menjangkau 36.806 orang.. Program ini tidak hanya berfokus pada penanganan, tetapi juga pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Sebagai hasilnya, tujuh lapas narkotika telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Yakni Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cirebon, Sawahlunto, Muara Sabak, Tanjung Pinang, Samarinda, dan Bangli.

Ratusan Penyelundupan Digagalkan

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemenimipas berhasil menggagalkan 140 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan. Kasus tersebut terjadi di 24 kantor wilayah dan 99 UPT, dengan total 272 petugas terlibat dalam penggagalan.

Petugas menyerahkan barang bukti dari pengungkapan tersebut kepada kepolisian sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum. Selain itu, mereka juga memindahkan narapidana yang terlibat ke lapas dengan tingkat keamanan supermaksimum di Nusakambangan.

Kemenimipas juga menindak tegas keterlibatan oknum internal. Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 27 pegawai lapas. Lebih dari setengahnya menerima hukuman berat dan menjalani proses pidana karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, menyalahgunakan wewenang, hingga lalai dalam pengawasan.

Exit mobile version