Site icon Parlemen.news

KPK Telusuri Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah Ridwan Kamil di Luar Negeri

KPK Selidiki Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah Ridwan Kamil Saat Jabat Gubernur Jabar

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aktivitas penukaran uang bernilai miliaran rupiah yang diduga dilakukan Ridwan Kamil (RK) saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus penyidikan mulai bergeser pada komunikasi.

Dan hubungan antara RK dengan pihak Bank BJB selama masa jabatannya. Penyidik KPK menelusuri hubungan antara kebijakan, aktivitas perjalanan, dan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kami mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu dengan pihak BJB. Dari situ, fokus pemeriksaan mulai bergeser,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Budi, KPK juga menelusuri aktivitas RK baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk pihak-pihak yang terlibat, kepentingan perjalanan, serta sumber pembiayaannya. Pendalaman tersebut mencakup dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah dengan nilai yang signifikan.

“Dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Ini menjadi bagian penting yang sedang kami dalami,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi RK serta pihak perusahaan jasa penukaran uang (money changer). Penyidik menelusuri alur transaksi dan memastikan asal-usul dana melalui pemeriksaan saksi.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.

Serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Menurut KPK, kelima tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dan memanfaatkan dana itu untuk kepentingan nonbujeter.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan dengan peluang pengembangan perkara dan penetapan pihak lain.

Exit mobile version