Site icon Parlemen.news

Bahlil Targetkan Impor Avtur Setop 2027, Kilang Pertamina Digenjot

Bahlil: Indonesia Tak Perlu Impor Avtur Lagi Mulai 2027

Kalimantan TimurPemerintah Indonesia Setop impor bahan bakar pesawat atau avtur mulai 2027 seiring peningkatan kapasitas produksi kilang dalam negeri melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan komitmen tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto saat peresmian operasional RDMP Pertamina di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

“Termasuk avtur, Bapak Presiden. Jadi avtur juga 2027, insyaallah tidak lagi kita melakukan impor,” ujar Bahlil.

Ia menilai operasional RDMP mampu meningkatkan kapasitas pengolahan minyak sehingga produksi domestik dapat memenuhi kebutuhan avtur. Ke depan, pemerintah akan memfokuskan impor hanya pada minyak mentah (crude oil), bukan produk BBM jadi.

“Ke depan kita hanya impor crude. Kalau ini mampu kita lakukan, maka gerakan tambahan ini semakin tipis. Mungkin nanti ramai di media sosial karena dianggap memotong jalur para importir,” katanya.

Selain avtur, Bahlil juga menargetkan penghentian impor solar mulai tahun ini. Peningkatan kapasitas kilang dan implementasi program biodiesel B40 hingga B50 mendukung kebijakan tersebut.

“Dengan RDMP ini kita menambah hampir 5 juta kiloliter. Impor tinggal 5 juta, bahkan sudah surplus sekitar 1,4 juta kiloliter untuk solar C48, sementara impor C51 hanya sekitar 600 ribu kiloliter,” jelasnya.

Ia meminta Pertamina mempercepat pembangunan fasilitas tambahan pada semester kedua 2026 agar Indonesia dapat menghentikan impor solar sepenuhnya.

Bahlil memerintahkan Pertamina meningkatkan kapasitas produksi BBM berkualitas tinggi seperti RON 92, RON 95, dan RON 98 agar produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan nasional, termasuk pasokan untuk SPBU swasta.

“Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95, dan 98 supaya tidak impor lagi. Badan usaha swasta nanti beli dari produksi dalam negeri lewat Pertamina. Konstitusi melalui Pasal 33 memerintahkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Exit mobile version