Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyidik mendalami salah satu aset berupa tempat usaha, termasuk kafe atau kedai kopi.
Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK akan membandingkan penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan kepemilikan aset yang terdeteksi.
Termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, apakah ada penghasilan lain, kemudian aset-aset yang dimiliki. Kewajarannya seperti apa, termasuk dugaan jika ada aliran uang kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, proses pendalaman tersebut merupakan tahap lanjutan untuk menilai kesesuaian antara penghasilan, aliran dana, dan kepemilikan aset. Penyidik akan menilai apakah seluruh unsur tersebut masuk akal dan sesuai dengan profil penghasilan yang bersangkutan.
KPK juga mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Termasuk kemungkinan adanya sumber penghasilan lain di luar pendapatan negara. Penyidik KPK menelusuri aset atas nama Ridwan Kamil serta aset yang diduga menggunakan nama pihak lain.
Penyidik KPK membandingkan penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan aset yang ditemukan
KPK sebelumnya mengungkap penyidik menemukan sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang tidak tercantum dalam LHKPN. Aset tersebut sebagian merupakan aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya pada 24 Desember 2025.
Budi menambahkan, penyidik mendalami aset berupa tempat usaha seperti kedai kopi dan telah mengonfirmasi kepemilikan aset tersebut kepada Ridwan Kamil saat pemeriksaan.
KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Usai pemeriksaan, RK menyatakan pemanggilan tersebut merupakan kesempatan yang telah lama ia tunggu untuk memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan kehadirannya di KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta komitmen pada transparansi dan akuntabilitas sebagai warga negara.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Harton.
Serta tiga pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga para tersangka menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
