Jakarta — Mantan Direktur SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui menerima uang sebesar USD 7.000 dalam kasus Korupsi Chromebook dalam kasus yang diletakkan di atas meja kerjanya. Namun, Purwadi menegaskan uang tersebut telah ia kembalikan kepada penyidik.
Purwadi menyampaikan pengakuan tersebut saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum secara langsung menanyakan jumlah uang yang Purwadi titipkan kepada penyidik. Purwadi membenarkan bahwa uang tersebut berjumlah USD 7.000.
Purwadi menyebut uang itu berasal dari Dhany Hamiddan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang tersebut karena tidak ada komunikasi atau perintah apa pun terkait penyerahan uang.
Mantan Direktur SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengakui menerima USD 7.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook
“Saya waktu itu tidak bertemu langsung. Uangnya ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa. Karena saya sudah tidak menjabat lagi, uang itu saya simpan,” ujar Purwadi di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami kemungkinan uang tersebut berasal dari penyedia pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Direktorat SMA. Menanggapi hal itu, Purwadi mengaku tidak mendapat informasi apa pun mengenai asal-usul dana tersebut.
“Saya sudah jarang berinteraksi dengan Pak Dhany. Jadi saya simpan saja, sampai kemudian ada masalah dan saya kembalikan ke penyidik,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2020–2022 di Kemendikbudristek telah memperkaya sejumlah pihak. Dalam dakwaan, jaksa menuding Dhany Hamiddan Khoir menerima Rp 200 juta dan USD 30 ribu, serta Purwadi Sutanto menerima USD 7.000.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021. Sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa digelar pada 16 Desember 2025.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut timbul dari selisih harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun.
Serta pengadaan CDM yang jaksa nilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai USD 44,05 juta atau sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady menyebut perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
