Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bantah tuduhan menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem menilai jaksa tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penerimaan dana tersebut sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
“Dakwaan menyebut saya memperkaya diri sendiri, tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme aliran dana Rp 809 miliar itu sampai kepada saya. Tidak jelas aliran itu ke mana dan keuntungan apa yang saya peroleh,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem Bantah dan menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan mekanisme aliran dana dan menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi.
Menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan mekanisme aliran dana dan menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi.
Nadiem menilai jaksa menyusun dakwaan secara tidak cermat karena tidak menguraikan keterkaitan transaksi Rp 809 miliar dengan Google maupun Chromebook.
Maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menyebut dakwaan tersebut seolah membiarkan publik berspekulasi.
Nadiem juga menegaskan tidak menerima sepeser pun dari transaksi yang dipersoalkan. Ia menyebut transaksi tersebut sebagai transaksi korporasi yang tercatat secara terbuka di PT AKAB dan tidak memberikan keuntungan pribadi kepadanya.
“Saya terkejut transaksi korporasi yang terdokumentasi dengan jelas bisa dimasukkan dalam dakwaan, padahal tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong saya. Dana itu justru sepenuhnya kembali ke PT AKAB untuk pelunasan utang PTGI,” kata Nadiem.
Nadiem Bantah dan Ia menilai jaksa mengaitkan dua hal yang tidak memiliki hubungan substansial.
Hanya karena transaksi tersebut terjadi pada tahun 2021.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar sekitar Rp 1,5 triliun.
Serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady menyebut nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat (1).
Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
