Site icon Parlemen.news

KUHP Baru Berlaku, Pemerintah Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

KUHP Baru Terapkan Pidana Kerja Sosial, Imipas Siapkan Infrastruktur Nasional

JakartaKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif sanksi non-pemenjaraan.

Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berlaku bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana.

dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara atau denda maksimal kategori II sebesar Rp10 juta.

“Melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra terkait untuk mendukung pelaksanaan putusan kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

KUHP Baru :Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggandeng Bapas dan mitra daerah

Agus menjelaskan, ratusan lokasi kerja sosial tersebut mencakup sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) menyiapkan 94 Griya Abhipraya sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial. Griya Abhipraya merupakan rumah singgah sekaligus wadah pemberdayaan bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan.

Ia menambahkan, sebanyak 1.880 mitra yang bekerja sama dengan Griya Abhipraya telah siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa penetapan sanksi kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

Jaksa mengeksekusi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas berdasarkan hasil asesmen.

Pemerintah berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menurunkan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan narapidana agar lebih siap kembali ke masyarakat.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Imipas telah menyurati Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Termasuk daftar lokasi yang dapat digunakan.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pidana kerja sosial terhadap 9.531 klien.

Pada periode Juli hingga November 2025 dengan melibatkan berbagai mitra pemerintah dan non-pemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyampaikan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga mengusulkan penambahan 11.000 pembimbing serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas untuk mendukung penerapan KUHP baru.

Exit mobile version