Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 telah melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengatakan besaran UMP tersebut merupakan hasil pembahasan panjang.
Di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dari tahun sebelumnya telah melalui proses musyawarah sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Menurut Chico, formula penetapan upah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75.
Untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
UMP DKI Jakarta 2026 naik 6,17 persen dan disebut telah disepakati melalui Dewan Pengupahan
Selain penyesuaian upah, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan sejumlah insentif bagi buruh pada 2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kata Chico, telah mengumumkan tiga insentif khusus berupa subsidi transportasi, layanan kesehatan, dan kebutuhan air minum melalui PAM Jaya.
Pemprov DKI juga akan memperkuat subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya.
Serta memperluas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
“Kami memastikan distribusi bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
Meski menghargai aspirasi buruh, Chico menegaskan UMP DKI Jakarta 2026 tetap berlaku mulai 1 Januari 2026.
Demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pemprov, lanjutnya, akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut.
Sebelumnya, KSPI menyatakan penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran UMP tersebut belum memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal, Jumat (26/12/2025).
Said menyebut nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 5,89 juta per bulan.
Atau selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang ditetapkan. Ia juga menyoroti UMP DKI Jakarta yang lebih rendah.
Dibanding Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal. Tidak masuk akal upah minimum Jakarta justru lebih rendah dari Bekasi dan Karawang,” ujarnya.
Terkait insentif yang dijanjikan Pemprov DKI, Said menilai kebijakan tersebut bukan bagian dari upah dan tidak menjangkau seluruh buruh karena keterbatasan anggaran.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Insentif itu tidak mungkin menjangkau semuanya, sehingga bukan solusi utama,” tegasnya.
