JAKARTA, NGERTI.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membuat keputusan terkait status keanggotaan politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam sidang yang digelar, MKD memutuskan untuk menolak surat pengunduran diri yang diajukan oleh Rahayu Saraswati.
Penolakan ini menegaskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut secara de jure masih berstatus sebagai Anggota DPR RI aktif.
Alasan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebelumnya telah diketahui publik, yakni penunjukannya sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Alasan Penolakan MKD
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dekzamin, memberikan penjelasan rinci mengenai dasar keputusan tersebut. Menurutnya, MKD tidak memproses surat pengunduran diri Rahayu Saraswati karena status Wamenlu yang diembannya belum berkekuatan hukum tetap melalui pelantikan resmi.
“Surat pengunduran diri [Rahayu Saraswati] kami terima, namun kami putuskan untuk tidak memprosesnya lebih lanjut,” ujar Nazaruddin kepada wartawan, merujuk pada hasil rapat MKD.
Nazaruddin menegaskan bahwa dasar dari pemberhentian seorang anggota dewan yang beralih tugas ke lembaga eksekutif adalah pelantikan. Selama prosesi pelantikan sebagai Wamenlu belum dilaksanakan, maka yang bersangkutan masih terikat hak dan kewajiban sebagai anggota DPR.
“Dasar kami adalah pelantikan. Jika beliau sudah dilantik [sebagai Wamenlu], maka secara otomatis statusnya sebagai anggota DPR gugur,” tambahnya.
Konteks Hukum Rangkap Jabatan
Langkah Rahayu Saraswati untuk mengundurkan diri sebenarnya sudah tepat secara prosedur hukum. Penunjukkannya sebagai Wamenlu mengharuskannya melepaskan jabatan legislatif untuk menghindari rangkap jabatan.
Hal ini diatur secara tegas dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Pasal 10 melarang seorang Wakil Menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, termasuk anggota DPR.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD): Pasal 232 Ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu (PAW) apabila diangkat menjadi pejabat negara lain.
Meskipun surat pengunduran dirinya ditolak untuk saat ini, status keanggotaan DPR Rahayu Saraswati dipastikan akan berakhir secara otomatis setelah ia resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.
Profil Singkat Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan figur yang tidak asing di kancah politik nasional. Ia kembali melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 setelah terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III.
Sebagai politisi Gerindra, ia kini dipercaya untuk mendampingi Menteri Luar Negeri Sugiono di kementerian luar negeri, melanjutkan karir politiknya di ranah eksekutif. Penolakan MKD ini murni bersifat prosedural administrasi yang menunggu momen pelantikan.
