NASIONAL, PARLEMEN.NEWS – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Erwin Aksa, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru merupakan langkah fundamental untuk mereformasi tata kelola haji. Perubahan UU ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan secara keseluruhan bagi para jemaah.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwin Aksa saat menjadi pembicara dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (JAMAROH) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, yang secara khusus membahas peran UU baru dalam menyukseskan penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M.
Erwin Aksa menjelaskan bahwa UU yang direvisi ini menandai kehadiran negara secara penuh dalam memberikan pelayanan terbaik. Salah satu perubahan mendasar yang dibawa adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengelola seluruh penyelenggaraan secara terintegrasi.
“UU baru ini memastikan negara hadir sepenuhnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Dengan kelembagaan yang lebih kuat dan sistem digital yang transparan, penyelenggaraan haji akan menjadi lebih tertib, efisien, dan jamaah-sentris,” ujar Erwin Aksa.
Selain itu, sistem layanan akan dikelola melalui satu pintu dan didukung oleh digitalisasi sistem informasi terpadu demi menjamin akuntabilitas publik. Ia meyakini, dengan kelembagaan yang lebih kuat dan sistem yang transparan, penyelenggaraan haji akan menjadi lebih tertib, efisien, dan benar-benar berpusat pada kepentingan jemaah.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI ini juga menyoroti hasil evaluasi penyelenggaraan Haji 1446 H/2025 M. Ia mengakui masih ditemukan sejumlah kendala, seperti ketidaksesuaian data jemaah dengan pihak Arab Saudi, keterlambatan distribusi Kartu Nusuk, serta pelaksanaan murur/tanazul yang belum optimal. Temuan-temuan ini menjadi bahan evaluasi yang krusial agar penyelenggaraan Haji 2026 dapat berjalan jauh lebih baik.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU baru ini dengan fokus pada lima area utama. Pengawalan tersebut meliputi pengawasan ketat terhadap dana haji, peningkatan kualitas petugas, percepatan digitalisasi layanan, pemberian perhatian khusus bagi jemaah lansia dan disabilitas, serta edukasi kesiapan jemaah sejak dini.
Erwin Aksa menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keberhasilan ibadah haji tidak hanya diukur dari keberangkatan semata, melainkan juga dari kesiapan dan keikhlasan dalam beribadah, dengan tujuan akhir memastikan setiap jemaah pulang membawa kemabruran.
