Jakarta – Pertamina resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi per 1 Juli 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh produk BBM jenis Pertamax Series dan Dex Series. Penyesuaian dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia dan kurs dolar. Langkah ini mengacu pada regulasi Kementerian ESDM melalui Kepmen Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Harga Pertamax naik Rp400 dari sebelumnya Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter. Pertamax Turbo naik menjadi Rp13.500 per liter, naik sebesar Rp450. Pertamax Green 95 naik menjadi Rp13.250, sedangkan Dexlite menjadi Rp13.320 per liter. Untuk Pertamina Dex, harganya naik menjadi Rp13.650 per liter.
Dampak Harga Bahan bakar dan Tanggapan Publik
Kenaikan harga BBM non-subsidi menimbulkan reaksi dari masyarakat dan pelaku transportasi. Banyak warga mengeluhkan naiknya biaya operasional kendaraan harian. Sektor logistik dan transportasi umum diperkirakan terdampak oleh penyesuaian tarif BBM. Beberapa pengusaha angkutan mulai mempertimbangkan kenaikan tarif layanan mereka.
Harga yang berlaku juga berbeda antar wilayah, tergantung biaya distribusi masing-masing. Di wilayah Jawa dan Bali, Pertamax dijual seharga Rp12.500 per liter. Sementara di Riau dan Kalimantan Selatan, harga Pertamax mencapai Rp13.100 per liter. Perbedaan ini mengikuti ketentuan zonasi distribusi Pertamina.
Pengamat energi menilai kebijakan ini logis karena mencerminkan harga keekonomian BBM. Namun, pemerintah diimbau memberi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini penting agar tidak terjadi lonjakan inflasi yang membebani rumah tangga. Edukasi publik tentang konsumsi BBM efisien juga harus ditingkatkan.
Pemerintah melalui regulator diminta ikut mengawasi dampak kebijakan ini secara menyeluruh. Termasuk potensi efeknya terhadap harga bahan pokok dan tarif transportasi umum. Langkah korektif dan dukungan fiskal perlu disiapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan kebijakan yang terukur, kenaikan BBM ini diharapkan tidak memicu keresahan publik.
