akarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji dampak lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Salah satu konsekuensi dari putusan tersebut adalah potensi perpanjangan masa jabatan DPRD yang terpilih dalam Pemilu 2024 hingga tahun 2031.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD harus dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR RI hasil Pemilu 2024. Dengan pelantikan Presiden diperkirakan pada Oktober 2024, maka pemilu daerah berpotensi baru bisa diselenggarakan pada tahun 2026 akhir hingga 2027. Namun, mengingat siklus lima tahunan dan kesiapan penyelenggaraan, banyak pihak memproyeksikan pemilu daerah baru akan berlangsung pada 2029 atau bahkan 2031.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD merupakan konsekuensi logis karena dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, masa jabatan anggota DPRD berakhir ketika anggota baru hasil pemilu mengucapkan sumpah dan janji. Bila pemilu daerah baru digelar pada 2031, maka DPRD hasil Pemilu 2024 akan menjabat lebih dari lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyebut pihaknya akan melakukan kajian secara komprehensif. Kajian ini akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bersama DPR RI.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa perlu segera dibentuk norma transisi. Ia menyebut perpanjangan masa jabatan DPRD bisa menjadi solusi paling realistis untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah. “Kalau tidak diperpanjang, siapa yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di daerah? Tidak mungkin diambil alih oleh kepala daerah,” tegasnya.
Opsi lain yang sempat mengemuka adalah mengalihkan sementara fungsi DPRD kepada kepala daerah, namun hal ini dinilai tidak ideal dan berpotensi melanggar prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.
Legislator PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan bahwa saat ini ada dua skenario yang dibahas: memperpanjang masa jabatan DPRD hingga pemilu daerah digelar, atau menyiapkan mekanisme sementara untuk pengganti fungsi DPRD. Namun, ia menekankan bahwa solusi tersebut harus berbasis hukum dan mendapat legitimasi publik.
Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam waktu dekat. Regulasi transisi akan sangat menentukan apakah perpanjangan masa jabatan DPRD akan dilakukan secara menyeluruh atau terbatas.
Dengan demikian, putusan MK tidak hanya berdampak pada teknis pemilu, tetapi juga pada konfigurasi kekuasaan daerah. Semua pihak diharapkan tetap menjaga prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses transisi ini.
