Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan atas dasar kesepakatan politik antara Pemerintah dan DPR. Hal itu disampaikannya dalam sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/6/2025).
Menurut Utut, proses pembentukan UU tersebut tidak berlangsung secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah mengirimkan surat resmi kepada DPR pada Februari 2025 sebagai bentuk persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU TNI yang sebelumnya sempat tertunda.
“Pembahasan RUU TNI ini merupakan bentuk kesepahaman politik antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana termuat dalam Surat Presiden Nomor R-12/Pres/02/2025,” ungkap Utut di hadapan majelis hakim MK.
Ia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, yang mendorong adanya kejelasan hukum, khususnya terkait batas usia pensiun prajurit TNI.
Lebih lanjut, Utut membantah anggapan bahwa pembahasan UU TNI dilakukan secara tertutup. Ia menyebut bahwa DPR telah menggelar berbagai rapat terbuka, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja, serta uji publik dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil.
“Yang tertutup hanya rapat internal tim perumus dan tim sinkronisasi, selebihnya terbuka. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, UU TNI 2025 kini tengah diuji secara formil di MK oleh sejumlah pemohon yang mempertanyakan proses pembentukannya, termasuk soal partisipasi publik dan transparansi legislasi.
