Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyambut baik keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2025 terkait justice collaborator (JC). Namun, ia menegaskan bahwa proses seleksi JC perlu diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan efektif dalam mengungkap kasus besar seperti sindikat narkoba atau kejahatan terorganisir.
Dalam pandangannya, peran JC sebagai saksi pelaku sangat strategis dalam membuka “barang bukti, jaringan, hingga aset gelap” yang selama ini sulit dilacak. Oleh karena itu, ia mendesak adanya mekanisme ketat dan transparan dalam penunjukan, harus diputuskan oleh aparat penegak hukum berdasarkan asesmen yang komprehensif.
“Harus ada pengawasan yang ketat, dan ada transparansi sehingga memang benar‑benar orang yang dikategorikan justice collaborator itu tepat sasaran sesuai maksud dan tujuan dari PP,” ujarnya.
Pernyataan ini mendapat dukungan dari pihak lain di DPR. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem), juga mengapresiasi PP tersebut. Ia berharap penegak hukum tidak sekadar memberi keringanan kepada pelaku kecil, namun benar-benar menggunakan JC untuk menangkap dalang di balik kejahatan besar.
Di sisi lain, Kepala Komisi III Habiburokhman menegaskan bahwa regulasi JC telah dimasukkan dalam draft Revisi KUHAP, khususnya dalam Pasal 69, menjamin perlindungan hukum serta penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama.
Namun, tidak semua pihak menyetujui langkah ini. Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan bahwa justice collaborator termasuk ranah peradilan. Menurutnya, penerbitan PP oleh presiden bisa dinilai intervensi terhadap domain peradilan, karena hukuman dan penghargaan seharusnya ditetapkan oleh hakim, bukan eksekutif.
