Site icon Parlemen.news

Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Daerah Sebagai Paradoks Konstitusional

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk paradoks konstitusional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem demokrasi Indonesia.

MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional—yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD—harus diselenggarakan terpisah dengan pemilu daerah—yakni pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah—dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Aturan ini akan berlaku mulai Pemilu 2029.

Menanggapi hal itu, Khozin menilai MK telah melampaui batas kewenangannya. Ia mengacu pada Putusan MK sebelumnya, Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menyebut bahwa pengaturan model keserentakan pemilu adalah domain pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

“Putusan ini paradoks dengan sikap MK sebelumnya yang justru menegaskan bahwa desain keserentakan pemilu adalah wewenang legislatif. Sekarang, MK justru menetapkan satu model secara spesifik dan mengikat,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Kamis (27/6).

Menurutnya, langkah MK ini dapat mengganggu kepastian hukum dalam proses pemilu mendatang dan berpotensi menyulitkan penyusunan agenda politik serta teknis pelaksanaan pemilu oleh KPU.

Meski mengkritik keras, Khozin menyatakan DPR tetap akan menghormati putusan tersebut. Komisi II DPR tengah mengkaji implikasi yuridis dan teknis dari keputusan MK dan akan memasukkannya sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami akan tindak lanjuti dalam penyusunan regulasi. Tapi tetap, ini adalah preseden yang berbahaya bagi relasi antara lembaga negara,” tegasnya.

Dengan putusan ini, desain pemilu serentak seperti yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024 dipastikan tidak akan berlaku lagi pada Pemilu 2029. Pemerintah dan DPR kini dituntut untuk menyiapkan landasan hukum dan teknis baru demi kelancaran pemisahan dua jenis pemilu tersebut.

Exit mobile version