Site icon Parlemen.news

KPK Periksa Enam Pejabat Setjen MPR Selama Tiga Hari Berturut

Gedung MPR RI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI) terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu, 23–25 Juni 2025.

Dalam proses pemeriksaan maraton ini, KPK mengonfirmasi keterlibatan enam pejabat yang pernah menjabat sebagai pelaksana pengadaan, anggota kelompok kerja (Pokja), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada periode 2020 hingga 2023. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap alur gratifikasi yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pada hari pertama, KPK memanggil Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa periode 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ tahun 2020. Keesokan harinya, giliran Dyastasita Widya Budi dan Joni Jondriman yang menjalani pemeriksaan. Dyastasita menjabat sebagai PPK, sementara Joni adalah Kepala UKPBJ tahun 2020.

Rangkaian pemeriksaan dilanjutkan pada hari Rabu (25/6), dengan menghadirkan Kartika Indriati Sekarsari, pejabat PBJ periode 2020–2023, serta Darojat Agung Sasmita Aji, anggota Pokja UKPBJ tahun 2020. Keenam saksi diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai pejabat yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami indikasi keterlibatan para pejabat dalam alur gratifikasi, termasuk bagaimana proses pengadaan dijalankan dan kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu dalam penentuan pemenang tender. Selain itu, penyidik juga menggali data terkait aliran dana dan pihak penerima gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 17 miliar. Namun, identitas tersangka masih belum diumumkan secara resmi kepada publik karena penyidikan masih berlangsung dan dinilai perlu menjaga integritas proses hukum.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan jika dibutuhkan, serta mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam mendukung penuntasan kasus ini.

Exit mobile version